Kamis, 22 Maret 2012

Rangkuman Kewarganegaraan Bab 1 dan 2

Bab 1
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

        A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
                Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannya. semangat perjuangan bangsa yg tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. hal ini desebabkan antara lain karena adanya era Globalisai. yang di tandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional. Globalisai juga di tandai dengan adanya pengetahuan dan teknologi.
                Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan Fisik. perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai contoh cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna ( berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik ). Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yyang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
d. Dasar Pmikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui  majelis perwakilan (MPR) , menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan anarat warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat di andalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

       B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara  dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara. 

   Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Teori Terbentuknya Negara.
·         Teori Hukum Alam yaitu pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara.
·         Teori Ketuhanan, (Islam + Kristen) yaitu Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
·         Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) yaitu Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
 Teori terbentuknya Negara di zaman modern yaitu Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara
·         Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
·         Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
·                  Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara RI. Pasal ini dnegan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
·                  Proses Bangsa yang Menegara
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam UD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada:
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, Ayat (1), segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2), Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29, mengatur Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 30, ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pasal 31, Mengatur tentang Hak mendapat pengajaran
Pasal 32, Mengatur kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 33 dan 34 tentang Kesejahteraan social
·         Hubungan Warga Negara dan Negara
·         Siapakah Warga Negara?
Menurut pasal 26 ayat (1) warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia. Syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2)
·         Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
·          Kemerdekaan memeluk agama
·         Hak dan kewajiban pembelaan Negara
·         Hak mendapat pengajaran
·         Kebudayaan nasional Indonesia
·          Kesejahteraan social
·         Pemahaman tentang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Kerangka Dasar Kehidupan Nasional, Landasan Hubungan UUD 1945, Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Konsep Demokrasi
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
a.       Bentuk Demokrasi
·         Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
·         Pemerintahan Republik: Pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
b.      Kekuasaan dalam Pemerintahan
Badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang
c.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga siste kepartaia, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia
6.      Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
              Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
  • >     Departemen beserta aparat dibawahnya
  • >     Lembaga pemerintahan bukan departemen
  • >      BUMN
 Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
1)      Pemerintah pusat
2)      Pemerintah wilayah
3)      Pemerintah daerah
Hal Pemerintahan Pusat
  •     Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko)
  •     Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN
  •     Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
  • Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
  • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
  •     Tahun 1945 sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
  •     Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru
  •      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
  •     Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
  •     Ancaman yang dihadapi dalam orde baru dan periode reformasi berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.


    BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.    Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung  (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pemabanguannya di lingkungan nasional.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 fakor utama :
  • Ø  Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
  • Ø  Jiwa, tekad dan semnagat manusianya atau rakyatnya
  • Ø  Lingkungan sekitarnya
B.     Teori-Teori Kekuasaan
1.      Paham-paham kekuasaan
Dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan nasional, teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
  •   Paham Machiavelli (Abad XVII)
  •   Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Aba XVIII)
  •   Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
  •   Paham Feuerbech dan Hegel
  •   Paham Lenin (abad XIX)
  •   Paham Lucian W. Pye dan Sidney



2.      Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-petimbangan dasar dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
v  Pandangan Ajaran Fredrich Ratzel, Pandangan Ajaran Rudolf  K jellen, Pandangan Ajaran Karl Haushofer , Pandangan Ajaran Sir Halfrod Mackinder, Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan, Pandangan Ajaran W. Mitechel, dan Ajaran Nicholas J Spykman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar